Fatwa MA Turun, Berkas La Nyalla Dilimpahkan ke Pengadilan
https://kabarkampung10.blogspot.com/2016/07/fatwa-ma-turun-berkas-la-nyalla.html
La Nyalla Mattalitti
diperiksa di Kejaksaan Agung. (VIVA.co.id/M. Ali Wafa)
|
JAKARTA, (KK) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah mengirimkan surat permohonan
fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan sidang La Nyalla Mattalitti,
tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, dari
Surabaya ke Jakarta.
Informasi diperoleh VIVA.co.id, melalui
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, surat permohonan fatwa bernomor
B-1592/O.5.10/Fd.1/06/2016 dikirim Kejaksaan ke MA pada 23 Juni 2016. Inti
surat meminta MA agar sidang perkara La Nyalla dipindah dari Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Alasan pemindahan sidang demi
keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejaksaan juga meminta Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) agar memfasilitasi permohonan fatwa pemindahan sidang La Nyalla
ke MA. Informasinya, KPK juga sudah menyurati MA terkait hal itu pada Jumat, 1
Juli 2016.
Kepala Kejati Jatim, Maruli
Hutagalung, membenarkan soal permohonan fatwa MA tersebut. "Melalui Kejari
Surabaya lewat Pengadilan Negeri Surabaya, kita sedang menunggu fatwa (MA).
Kalau fatwa itu turun, permintaan kita sidangnya (La Nyalla) di Jakarta,"
katanya, Selasa, 12 Juli 2016.
Dia mengatakan bahwa berkas perkara
La Nyalla sudah siap dilimpahkan ke pengadilan, namun masih menunggu fatwa MA
turun.
"Harusnya (fatwa MA) turun,
karena yang meminta (sidang La Nyalla di Jakarta) adalah Wali Kota, Kejari
Surabaya, dan Polres, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).
Diajukannya sudah dari sebelum Lebaran, dikirim langsung ke Mahkamah
Agung," tutur Maruli.
Dia menegaskan bahwa Kejaksaan juga
meminta KPK memfasilitasi permohonan fatwa MA itu. Dan jika MA tidak
mengabulkan, maka sidang akan dilakukan di Surabaya.
"Kita sebetulnya tidak
khawatir, kita sudah siap. Cuma lebih baik disidangkan di Jakarta," ujar
Maruli.
Dihubungi terpisah, salah seorang
tim kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanudin, berharap berkas perkara
kliennya segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan. "Bagus kalau
berkas sudah siap, segera saja disidangkan. Kita siap hadapi itu,"
katanya.
Amir menegaskan bahwa pihaknya
tidak mempersoalkan La Nyalla di sidang di pengadilan mana saja. Soal tempat
sidang, menurutnya, menjadi keputusan MA.
"Prinsipnya kita siap sidang di mana saja. Kami siap buktikan klien kami tidak bersalah, berdasarkan putusan praperadilan," ujarnya.
Seperti diberitakan, La Nyalla
Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan uang hibah
Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada
tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah
penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai
tersangka itu untuk kesekian kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan
praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di
Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di
Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi dari Singapura karena izin
tinggalnya habis.