Insiden Yogyakarta, Komnas HAM Segera Rekomendasikan Tindakan Hukum

Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM Natalius Pigai


JAYAPURA, (KK) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah menemukan delapan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa pengepungan oleh aparat keamanan dan Ormas di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, 14-16 Juli lalu. Oleh karena itu, pihaknya akan segera merekomendasikan kepada pihak terkait, khususnya Pemerintah Pusat.

“Kami akan merekomendasikan kepada pihak-pihak yang terkait. Khususnya, Pemerintah Pusat, Kapolri, Pemerintah Daerah Istimewah Yogyakarta dan para pihak yang terkait untuk melakukan tindakan hukum dan langkah pencegahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai kepada Jubi melalui sambungan telepon, Minggu (24/07/2016).

Menurutnya, pihaknya akan melakukan laporan ke pihak terkait secara bertahap. Untuk laporan ke Mabes Polri pihaknya akan melakuka pada minggu depan terkait pembiaran, pengkapan dan penahanan serta penegakan hukum yang tidak adil, jujur dan diskriminatif. Selanjutnya jaminan perlindungan terhadap mahasiswa Papaua dan masyarakat Yogyakarta akan dilaporkan ke Mendagri dan kepada pemeritah Daerah Istimewah Yogyakarta agar segera dibautkan peraturan daerah atau instruksi guna menjaga keharmonisan.
“Kasus yang berkaitan dengan polisi itu saya langsung rekomendasikan kepada Kapolri. Kemudian yang terkait dengan kebijakan Pemerintah DIY itu nanti ke Mendagri. Terus, soal rasisme itu urusan Komnas HAM dan Kepolisian. Nanti hasilnya Komnas HAM langsung sampaikan kepada polisi untuk proses pidana,” bebernya.
Dikatakan, delapan poin tersebut ditemukan setelah Komnas HAM turun langsung ke lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah pihak seperti Lembaga Bantuan Hukum Ygyakarta, mahasiswa Papua di Yogya, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Kapolda DIY.

“Jadi untuk tindak lanjut itu ada tiga. Yang pertama itu proses pidana, terutama terkait dengan penghapusan ras dan etnik. Jadi itu nanti diproses secara pidana. Kita harus tahu, bahwa yang masih kuat itu diskriminasi ras etnik. Kata-kata kasar seperti monyet Papua dan lain-lain itu. Kedua, terkait dengan penegakan hukum di internal kepolisian atas kebebasan ekspresi, pembiaraan dan diskriminasi yang dilakukan oleh kepolisian. Itu kami akan langsung lapor ke Mabes Polri untuk melakukan penegakan hukum internal.  Ketiga, terkait dengan peran pemerintah DIY dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan dan keharmonisan antara mahasiswa Papua dengan masyarakat Yogyakarta. Itu supaya harus ada peraturan daerah atau instruksi. Kalau ini kami langsug lapor ke Mendagri,” tutur Pigai.
Ditegaskan Pigai, hal itu merupakan kewenangan pihaknya sebagai lembaga negara yang bertugas menjalankan fungsi pengawasana terhadap pemajuan dan penegakan hak asasi manusia sebagai dimandatkan oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Penghapusan  Ras dan Etnik.
Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas kondisi yang ditimpa para mahasisa Papua di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak terutama para mahasiswa agar jangan lagi mudah terpancing dan usahakan selalu hidup berdamai.
“Saya minta para mahasiswa Papua di Jogya agar tetap hidup damai. Damai itu jangan harapkan kepada siapapu, tapi mulailah dari diri sendiri,” ungkap Laurenzus Kadepa. (tabloidjubi.com)

Related

NEWS 8157458689621048847

Posting Komentar

emo-but-icon

Terbaru

Coment

item